Minggu, 14 Desember 2008

Basmin Mattayang Dihadang Kasus Korupsi Baru

Kakaknya, Besse Mattayang Resmi Tersangka Kasus Pengadaan 3.000 Paket Al-Qur'an

BELUM juga selesai menghadapi kasus dugaan korupsi APBD Luwu tahun anggaran (TA) 2005 terkait dana kehormatan bagi 35 mantan anggota DPRD Luwu periode 1999-2004, H Basmin Mattayang selaku Bupati Luwu periode 2004-2009, kini dihadang kasus korupsi baru, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan 3.000 paket Al-Qur'an di Kabupaten Luwu. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, kini membidik Basmin sebagai salah satu pejabat di Pemkab Luwu tersangkut kasus dugaan korupsi ini.
  
 Bahkan, Kepala Kejari (Kajari) Palopo, Chaerul Amir, SH, MH, berjanji akan memanggil Basmin Mattayang untuk dimintai keterangannya mengenai kasus pengadaan 3.000 paket Al-Qur'an di Luwu itu. Basmin akan diperiksa sebagai saksi selaku pengambil kebijakan dalam program sejuta Al-Qur'an di Luwu.
 
 Kasus ini disinyalir merugikan keuangan daerah senilai Rp190 juta. Saat ini, Kejari telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Besse Mattayang, dan Pimpinan Proyek Pengadaan 3.000 paket Al-Qur'an, Rahmad Mahmud, yang juga bertindak sebagai pimpinan penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK).
 
 Dari hasil pemeriksaan sementara Kejari, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan mark-up dalam pembelian sekitar 3.000 paket Al-Qur'an. Ini diperkuat laporan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa terjadi mark-up anggaran sekitar Rp190 juta dalam pembelian Al-Qur'an yang dibagi dalam empat tahap. 
 
 Kedua tersangka melaporkan jumlah pembelian sebesar Rp250 juta. Padahal, jumlah uang yang dikeluarkan untuk membeli 3.000 paket Al-Quran tersebut hanya sebesar Rp83 juta. Harga per paket Al-Qur'an senilai Rp16.000. 
 
 Harga tersebut didapat setelah Besse Mattayang yang tidak lain adik Bupati Luwu, Basmin Mattayang, mendapatkan diskon sebesar 30 persen dari harga normal sebesar Rp20 ribu per paket Al Qur'an. Padahal, rincian pembelian paket Al Qur'an tersebut adalah senilai Rp60 ribu per paket. Setiap peket terdiri dari Al Qur'an, Juz Amma, dan Iqra.
 
 Kajari Palopo, Chaerul Amir, SH, MH, mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil Basmin Mattayang sebagai saksi, karena selaku bupati Luwu, ia mengeluarkan kebijakan menswakelolakan program pengadaan Al-Qur'an di Luwu. 
 
 "Selain Basmin Mattayang, kita juga akan memeriksa Sekda Luwu, H Ansar Pandaka. Cuma, untuk pemeriksaan pertama, Ansar Pandaka tidak memenuhi pemanggilan Kejari tanpa alasan yang jelas," kata Kajari, seraya menyatakan, usai perayaan Idul Adha ini, Ansar Pandaka kembali akan dipanggil untuk kedua kalinya.
 
 "Kita minta Ansar Pandaka sebagai saksi memenuhi surat pemanggilan Kejari," imbuh Kajari.
 
 Lantas, kapan Kejari akan memeriksa Basmin Mattayang? Kajari menyatakan, pemeriksaan Basmin Mattayang akan dilakukan secepatnya, diperkirakan dalam bulan Desember ini. "Penyidik juga akan memeriksa ulang dua tersangka, yakni Besse Mattayang dan Rahmad Mahmud," katanya.
 
 Ditanya adanya tersangka baru dalam kasus ini, menurut Kajati, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. "Jadi, kita tunggu saja hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya, seperti Basmin Mattayang dan Sekda Luwu, Ansar Pandaka," katanya. (*)





Tidak ada komentar: